Nursing Advokasi makalah
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perawat adalah orang yang bersama
individu selama kebanyakan waktu kritis kehidupan mereka. Perawat adalah orang
yang bersama individu ketika mereka lahir, ketika mereka cedera atau sakit,
ketika mereka meninggal. Individu berbagi banyak hal yang intim dalam kehidupan
mereka dengan perawat; mereka menanggalkan pakaian untuk perawat, dan
mempercayai perawat untuk melakukan prosedur yang menimbulkan nyeri. Perawat
berada di samping tempat tidur individu yang sakit dan menderita selama 24 jam
sehari. Mereka ada ketika pasien tidak dapat tidur karena nyeri atau ketakutan
atau kesepian. Mereka ada untuk memberi makan pasien, memandikannya, dan
mendukung mereka. Perawat mempunyai sejarah panjang tentang perawatan pasien dan
berbicara untuk Kebutuhan pasien.
Salah satu fungsi dan peran seorang
perawat adalah menjadi advokat bagi pasien. Dalam hal ini peran sebagai advokat
pasien merupakan dasar dan inti dari proses pemberian asuhan keperawatan.
Pelayanan kesehatan saat ini pula menbutuhkan pelayanan yang berkualitas,
konsep dari advokasi sangat dibutuhkan dalam hal ini. Sebagai peran utama dari
perawat, advokasi merupakan bagian dari kode etik pasien. perawat dalam
perannya sebagai advokat pasien menggunakan skill sebagai pendidik, konselor,
dan leader guna melindungi dan mendukung hak pasien.
Pada tahun 1985 “The American association colleges of nursing “
melaksanakan suatu proyek termasuk didalamnya mengidentifikasi nilai-nilai
esensial dalam praktek keperawatan professional. Nilai-nilai esensial ini
sangat berkaitan dengan moral keperawatan dalam praktiknya. Perawat memiliki
komiten yang tinggi untuk memberikan asuhan yang berkualitas berdasarkan
standar perilaku yang etis dalam praktek asuhan professional. Pengetahuan tentang
perilaku etis dimulai dari pendidikan perawat, dan berlanjut pada diskusi
formal maupun informal dengan sejawat atau teman. Praktik keperawatan, termasuk
etika keperawatan mempunyai dasar penting, seperti advokasi, akuntabilitas,
loyalitas kepedulian, rasa haru, dan menghormati martabat manusia (Purba &
Pujiastuti, 2009)
Berdasarkan latar belakang diatas, kelompok tertarik untuk membuat
makalah tentang peran perawat sebagai advokat pasien.
B. Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan
makalah ini adalah:
1.
Menjelaskan peran dan tanggung jawab
perawat
2.
Menjelaskan pengertian advokasi
3.
Menjelaskan peran perawat sebagai
advokat pasien
4.
Menjalaskan tanggung jawab perawt
advokat
5.
Menjalaskan nilai dasar perawat advokat
6.
Menjelaskan tujuan dan hasil yang
diharapkan dari peran advokat klien
C.
Sistematika
Penulisan
1.
BAB
I : PENDAHULUAN Terdiri dari Latar belakang, tujuan penulisan dan metodelogi
penulisan
2.
BAB
II : TINJAUAN PUSTAKA terdiri dari
3.
BAB
III : PENUTUP terdiri dari simpulan dan saran
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Peran dan Tanggung Jawab Perawat
Peran
perawat kesehatan yang professional adalah:
1.
Sebagai pemberi asuhan
keperawatan
Dengan
memperhatikan keadaan kebutuhan dasar manusia yang dibutuhkan melalui pemberian
pelayanan keperawatan dengan menggunakan proses keperawatan sehingga dapat
ditentukan diagnosis keperawatan agar bisa direncanakan dan dilaksanakan
tindakan yang tepat sesuai dengan
tingkat kebutuhan dasar manusia, kemudian dievaluasi tingkat perkembangannya.
2.
Peran sebagai advokasi klien
Peran ini
dilakukan perawat dalam membantu pasien dan keluarga dalam menginterpretasikan
berbagai informasi dari pemberi pelayanan atau informasi khususnya dalam
pengambilan persetujuan atas tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien,
juga dapat berperan mempertahankan dan melindungi hak-hak pasien.
3.
Peran edukator
Peran ini
dilakukan dengan membantu klien dalam meningkatkan tingkat pengetahuan
kesehatan, gejala penyakit bahkan tindakan yang diberikan, sehingga terjadi
perubahan perilaku dari klien setelah dilakukan pendidikan kesehatan.
4.
Peran Koordinator
Peran in
dilaksanakan dengan mengarahkan, merencanakan serta mengorganisasi pelayanan
kesehatan dari tim kesehatan sehingga pemberian pelayanan kesehatan dapat
terarah serta sesuai dengan kebutuhan pasien.
5.
Peran kolaborator
Peran
perawat disini dilakukan karena perawat bekerja melalui tim kesehatan yang
terdiri dari dokter, fisioterapis, ahli gizi, dan lain-lain dengan berupaya
mengidentifikasi pelayanan keperawatan yang diperlukan termasuk diskusi atau
tukar pendapat dalam penentuan bentuk pelayanan selanjutnya.
6.
Peran konsultan
Peran
disini adalah sebagai tempat konsultasi terhadap masalah atau tindakan
keperawatan yang tempat untuk diberikan. Peran ini dilakukan atas permintaan
pasien terhadap informasi tentang tujuan pelayanan keperawatan yang diberikan.
7.
Peran pembaharu
Peran
sebagai pembaharu dapat dilakukan dengan mengadakan perencanaan, kerja sama,
perbaruan yang sistematis dan terarah sesuai dengan metode pemberian pelayanan
keperawatan (Azis, 2008)
Tanggung Jawab Profesi keperawatan, adalah
1. Perawat harus menempatkan kebutuhan pasien diatas kepentingan
sendiri.
2.
Perawat harus melindungi hak
pasien untuk memperoleh keamanan dan
pelayanan yang berkualitas
3.
Perawat harus selalu
meningkatkan pengetahuan, keahlian, serta menjaga
perilaku dalam melaksanakan
tugasnya.
B.
Pengertian Advokasi
1. Perawat
sebagai advokat yaitu sebagai penghubung antara klien-tim kesehatan lain dalam
rangka pemenuhan kebutuhan klien. Membela kepentingan klien dan membantu
klien,memahami semua informasi dan upaya kesehatan yang diberikan tim kesehatan
dengan pendeketan tradisional maupun profesional. (Dewi, 2008)
2.
Advokasi adalah mendukung
pasien, bicara mewakili individu pasien, dan menengahi bila perlu. Advokasi ini
adalah bagian dari perawatan perawat dan bagian dari kedekatan dan kepercayaan
antara perawat dan pasien yang memberi keperawatan sebuah tempat yang sangat
khusus dalam pelayanan kesehatan (WHO, 2005)
3. Advokasi
merupakan dasar filasafat dan ideal keperawatan yang melibatkan bantuan perawat
secara aktif kepada individu secara bebas menentukan nasibnya sendiri (Gondow,
1983)
Creasia dan Parker (2000) menjelaskan
bahwa konsep advokasi memiliki
tiga pengertian, yaitu:
a.
Model perlindungan terhadap
hak
Model ini
menekankan pada perawat untuk melindungi hak klien agar tidak ada tindakan
tenaga kesehatan yang akan merugikan pasien selama dirawat. Hal ini dapat
dilakukan dengan cara menginformasikan kepada pasien tentang semua hak yang
dimilikinya, memastikan pasien memahami hak yang dimilikinya, melaporkan
pelanggaran terhadap hak pasien dan mencegah pelanggaran hak pasien.
b.
Model pengambilan keputusan
berdasarkan nilai-nilai yang dianut pasien
Model ini
menekankan pada perawat untuk menyerahkan segala keputusan tentang perawatan
yang akan dijalankan oleh pasien kepada pasien itu sendiri, sesuai dengan
nilai-nilai yang dianut pasien. Perawat tidak diperbolehkan memaksakan
nilai-nilai pribadinya untuk membuat keputusan pada pasien, melainkan hanya
membantu pasien mengeksplorasi keuntungan dan kerugian dari semua alternatif
pilihan atau keputusan.
c.
Model penghargaan terhadap
orang lain
Model ini
menekankan pada perawat untuk menghargai pasien sebagai manusia yang unik.
Perawat harus menyadari bahwa sebagai manusia yang unik, pasien memiliki
kebutuhan yang berbeda-beda satu sama lain. Perawat harus mempunyai semua yang
terbaik bagi pasien sesuai dengan kebutuhannya saat itu.
Dewasa ini, banyak definisi umum advokat yang menekankan
pentingnya hak-hak pasien dalam mengambil keputusan. Dalam hal ini, perawat
advokat menolong pasien sebagai makhluk yang memiliki otonomi untuk mengambil
keputusan sendiri, yang sesuai dengan keinginan pasien dan bukan karena
pengaruh dari perawat atau tenaga kesehatan lainnya. Pendidikan dan dukungan
kepada pasien diberikan sesuai kebutuhan dan pilihannya. Perawat diharapkan
mampu mengidentifikasi dan mengerti keinginan pasien dan memastikan bahwa
keinginan tersebut merupakan keputusan yang terbaik dari pasien. Jadi, dapat
disimpulkan bahwa peran advokat pasien adalah dasar dari semua peran perawat
untuk memberikan asuhan keperawatan dan dukungan terhadap pasien, dengan
melindungi hak pasien dan bertindak atas nama pasien. (Dewi, 2008)
C.
Peran Perawat Sebagai Advokat Pasien
Sebagai pelindung, perawat membantu
mempertahankan lingkungan yang aman bagi klien dan mengambil tindakan untuk
mencegah terjadinya kecelakaan serta melindungi klien dari kemungkinan efek
yang tidak diinginkan dari suatu tindakan diagnostic atau pengobatan. Contoh
dari peran perawat sebagai pelindung adalah memastikan bahwa klien tidak
memiliki alergi terhadap obat dan memberikan imunisasi melawat penyakit di
komunitas.
Sedangkan peran perawat sebagai advokat,
perawat melindungi hak klien sebagai manusia dan secara hukum, serta membantu
klien dalam menyatakan hak-haknya bila dibutuhkan. Contohnya, perawat
memberikan informasi tambahan bagi klien yang sedang berusaha untuk memutuskan
tindakan yang terbaik baginya. Selain itu, perawat juga melindungi hak-hak
klien melalui cara-cara yang umum dengan menolak aturan atau tindakan yang
mungkin membahayakan kesehatan klien atau menentang hak-hak klien. Peran ini
juga dilakukan perawat dalam membantu klien dan keluarga dalam
menginterpetasikan berbagai informasi dari pemberi pelayanan atau informasi
lain khususnya dalam pengambilan persetujuan atas tindakan keperawatan yang
diberikan kepada pasien, juga dapat berperan mempertahankan dan melindungi
hak-hak pasien yang meliputi hak atas pelayanan sebaik-baiknya, hak atas
informasi tentang penyakitnya, hak atas privasi, hak untuk menentukan nasibnya
sendiri dan hak untuk menerima ganti rugi akibat kelalaian. (WHO, 2005)
Sebagai pembela pasien, perawat juga
perlu berupaya melindungi hak pasien dari pelanggaran. Hak untuk mendapat
persetujuan (informed consent) merupakan isu yang harus dihadapi pasien. hak
pasien lain yang melibatkan peran perawat sebagai pembela adalah hak privasi
dan hak menolak terapi.
Sebagai
bagian dan salah satu peran dari perawat, advokasi menjadi dasar utama dalam
pelayanan keperawatan kepada pasien, peran advokat keperawatan adalah
(Armstrong, 2007)
1. Melindungi
hak klien sebagai manusia dan secara hukum.
2. Membantu
klien dalam menyatakan hak-haknya bila dibutuhkan.
3.
Memberi bantuan mengandung dua
peran,yaitu peran aksi dan peran non aksi.
4.
Bekerja dengan profesi kesehatan yang lainnya dan menjadi penengah antar profesi kesehatan
5.
Melihat klien sebagai manusia, mendorong
mereka untuk mengidentifikasi kekuatannya untuk meningkatkan kesehatan dan
kemampuan klien berhubungan dengan orang lain
D.
Tanggung jawab perawat advokat
Nelson
(1988) dalam Creasia & Parker (2001) menjelaskan bahwa tanggung jawab
perawat dalam menjalankan peran advokat pasien adalah :
1.
Sebagai pendukung pasien
dalam proses pembuatan keputusan, dengan cara : memastikan informasi yang
diberikan pada pasien dipahami dan berguna bagi pasien dalam pengambilan keputusan,
memberikan berbagai alternatif pilihan disertai penjelasan keuntungan dan
kerugian dari setiap keputusan, dan menerima semua keputusan pasien.
2.
Sebagai mediator
(penghubung) antara pasien dan orang-orang disekeliling pasien, dengan cara :
mengatur pelayanan keperawatan yang dibutuhkan pasien dengan tenaga kesehatan
lain, mengklarifikasi komunikasi antara pasien, keluarga, dan tenaga kesehatan
lain agar setiap individu memiliki pemahaman yang sama, dan menjelaskan kepada
pasien peran tenaga kesehatan yang merawatnya.
3.
Sebagai orang yang bertindak
atas nama pasien dengan cara : memberikan lingkungan yang sesuai dengan kondisi
pasien, melindungi pasien dari tindakan yang dapat merugikan pasien, dan
memenuhi semua kebutuhan pasien selama dalam perawatan.
E.
Nilai-nilai
Dasar yang Harus Dimiliki oleh Perawat Advokat
Menurut
Kozier & Erb (2004) untuk menjalankan perannya sebagai advokasi pasien,
perawat harus memiliki nilai-nilai dasar, yaitu :
1.
Pasien adalah makhluk
holistik dan otonom yang mempunyai hak untuk menentukan pilihan dan mengambil
keputusan.
2.
Pasien berhak untuk
mempunyai hubungan perawat-pasien yang didasarkan atas dasar saling menghargai,
percaya, bekerja sama dalam menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan
masalah kesehatan dan kebutuhan perawatan kesehatan, dan saling bebas dalam
berpikir dan berperasaan.
3.
Perawat bertanggung jawab
untuk memastikan bahwa pasien telah mengetahui cara memelihara kesehatannya.
Selain harus memiliki
nilai-nilai dasar di atas, perawat harus memiliki sikap yang baik agar perannya
sebagai advokat pasien lebih efektif. Beberapa sikap yang harus dimiliki
perawat, adalah:
1.
Bersikap asertif
Bersikap
asertif berarti mampu memandang masalah pasien dari sudut pandang yang positif.
Asertif meliputi komunikasi yang jelas dan langsung berhadapan dengan pasien.
2.
Mengakui bahwa hak-hak dan
kepentingan pasien dan keluarga lebih utama walaupun ada konflik dengan tenaga
kesehatan yang lain.
3.
Sadar bahwa konflik dapat
terjadi sehingga membutuhkan konsultasi, konfrontasi atau negosiasi antara
perawat dan bagian administrasi atau antara perawat dan dokter.
4.
Dapat bekerjasama dengan
tenaga kesehatan lain
Perawat
tidak dapat bekerja sendiri dalam memberikan perawatan yang berkualitas bagi
pasien. Perawat harus mampu berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain yang
ikut serta dalam perawatan pasien.
5.
Tahu bahwa peran advokat
membutuhkan tindakan yang politis, seperti melaporkan kebutuhan perawatan
kesehatan pasien kepada pemerintah atau pejabat terkait yang memiliki
wewenang/otoritas.
F. Tujuan dan Hasil yang Diharapkan dari
Peran Advokat Pasien
Tujuan dari peran advokat berhubungan dengan pemberdayaan
kemampuan pasien dan keluarga dalam mengambil keputusan. Saat berperan sebagai
advokat bagi pasien, perawat perlu meninjau kembali tujuan peran tersebut untuk
menentukan hasil yang diharapkan bagi pasien.
Menurut Ellis & Hartley
(2000), tujuan peran advokat adalah :
1.
Menjamin bahwa pasien,
keluarga dan tenaga kesehatan lain adalah partner dalam perawatan pasien.
Pasien bukanlah objek tetapi partner perawat dalam meningkatkan derajat
kesehatannya. Sebagai partner, pasien diharapkan akan bekerja sama dengan
perawat dalam perawatannya.
2.
Melibatkan pasien dalam
pengambilan keputusan.
Pasien adalah makhluk yang
memiliki otonomi dan berhak untuk menentukan pilihan dalam pengobatannya.
Namun, perawat berkewajiban untuk menjelaskan semua kerugian dan keuntungan
dari pilihan-pilihan pasien.
3.
Memiliki saran untuk
alternatif pilihan.
Saat pasien tidak memiliki
pilihan, perawat perlu untuk memberikan alternatif pilihan pada pasien dan
tetap memberi kesempatan pada pasien untuk memilih sesuai keinginannya.
4.
Menerima keputusan pasien
walaupun keputusan tersebut bertentangan dengan pengobatannya. Perawat
berkewajiban menghargai semua nilai-nilai dan kepercayaan pasien.
5.
Membantu pasien melakukan
yang mereka ingin lakukan.
Saat berada di rumah sakit,
pasien memiliki banyak keterbatasan dalam melakukan berbagai hal. Perawat
berperan sebagai advokat untuk membantu dan memenuhi kebutuhan pasien selama
dirawat di rumah sakit.
6.
Melindungi nilai-nilai dan
kepentingan pasien.
Setiap individu memiliki
nilai-nilai dan kepercayaan yang berbeda-beda. Sebagai advokat bagi pasien,
perawat diharapkan melindungi nilai-nilai yang dianut pasien dengan cara
memberikan perawatan dan pengobatan yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai
tersebut.
7.
Membantu pasien beradaptasi
dengan sistem pelayanan kesehatan.
Saat pasien memasuki
lingkungan rumah sakit, pasien akan merasa asing dengan lingkungan sekitarnya.
Perawat bertanggung jawab untuk mengorientasikan pasien dengan lingkungan rumah
sakit dan menjelaskan semua peraturan-peraturan dan hak-haknya selama di rumah
sakit, sehingga pasien dapat beradaptasi dengan baik.
8.
Memberikan perawatan yang
berkualitas kepada pasien.
Dalam memberikan asuhan
keperawatan harus sesuai dengan protap sehingga pelayanan lebih maksimal
hasilnya.
9.
Mendukung pasien dalam
perawatan.
Sebagai advokat bagi pasien,
perawat menjadi pendamping pasien selama dalam perawatan dan mengidentifikasi
setiap kebutuhan-kebutuhan serta mendukung setiap keputusan pasien.
10. Meningkatkan rasa nyaman pada pasien dengan sakit terminal.
Perawat akan membantu pasien
melewati rasa tidak nyaman dengan mendampinginya dan bila perlu bertindak atas
nama pasien menganjurkan dokter untuk memberikan obat penghilang nyeri.
11. Menghargai pasien.
Saat perawat berperan
sebagai advokat bagi pasien, perawat akan lebih mengerti dan menghargai pasien
dan hak-haknya sebagai pasien.
12. Mencegah pelanggaran terhadap hak-hak pasien.
Perawat sebagai advokat bagi
pasien berperan melindungi hak-hak pasien sehingga pasien terhindar dari
tindakan-tindakan yang merugikan dan membahayakan pasien.
13. Memberi kekuatan pada pasien.
Perawat yang berperan
sebagai advokat merupakan sumber kekuatan bagi pasien yang mendukung dan
membantunya dalam mengekspresikan ketakutan, kecemasan dan
harapan-harapannya.
Hasil yang
diharapkan dari pasien saat melakukan peran advokat (Ellis & Hartley,
2000), adalah pasien akan :
1. Mengerti hak-haknya sebagai pasien.
2. Mendapatkan informasi tentang diagnosa, pengobatan, prognosis, dan
pilihan-pilihannya.
3. Bertanggung jawab atas keputusan yang diambilnya.
4. Memiliki otonomi, kekuatan, dan kemampuan memutuskan sendiri.
5. Perasaan cemas, frustrasi, dan marah akan berkurang.
6. Mendapatkan pengobatan yang optimal.
7. Memiliki kesempatan yang sama dengan pasien lain.
8. Mendapatkan perawatan yang berkesinambungan.
9. Mendapatkan perawatan yang efektif dan efisien.
BAB
III
KESIMPULAN
DAN SARAN
A. Kesimpulan
Advokasi
merupakan salah satu peran perawat dan menjadi dasar yang penting dalam
membrikan asuhan keperawatan kepada pasien. Peran
perawat sebagai advokat pasien menuntut
perawat untuk dapat mengidentifikasi dan mengetahui nilai-nilai dan kepercayaan
yang dimilikinya tentang peran advokat, peran dan hak-hak pasien, perilaku
profesional, dan hubungan pasien-keluarga-dokter. Di samping itu, pengalaman
dan pendidikan yang cukup sangat diperlukan untuk memiliki kompetensi klinik yang diperlukan sebagai syarat
untuk menjadi advokat pasien.
B. Saran
1. Bagi
perawat
Mengaplikasikan teori ini dalam
tatanan pemberian pelayana kesehatan kepada masyarakat, dan melaksanakan peran
perawat sebagai advokat utama klien dan penghubung antar profesi kesehatan demi
kepentingan pasien
2. Bagi
mahasiswa
Melakukan peneltian terkait tentang advokasi, karena masih banyak
hal yang bias dieksplor dan dikembangkan.
DAFTAR PUSTAKA
Armstrong, E. Alan (2007). Nursing
Ethics. Macmillan: Palagrave
Creasia, J. L., & Parker. B.. (2001). Conceptuals
Foundations : the Bridge to Professional Nursing Practice. (3rd ed). St.
Louis : Mosby.
Dewi. A. I.. (2008). Etika dan Hukum Kesehatan. Yogyakarta
: Pustaka book publisher
Ellis, J. R., & Celia L. H. (2000). Managing and
Coordinating Nursing Care. (3th ed ) Philadelphia : Lippincott Williams
& Wilkins.
Hidayat. A. A.. (2008). Konsep
dasar keperawatan. (edisi 2). Jakarta : Penerbit Salemba medika
Kozier, B., et al. (2004). Fundamentals of Nursing : Concepts,
Process, and Practice. (7th ed). Volume 1. New jersey : Pearson Education
Purba. J. M. & Pujiastuti. S. E. (2009). Dilema Etik & Pengambilan
Keputusan Etis.Jakarta. EGC
WHO
(2005). Pedoman Perawatan Pasien, Jakarta: EGC
terima kasih postinganx :)
BalasHapussama sama dan salam kenal..
BalasHapus