PRINSIP-PRINSIP ETIKA KEPERAWATAN OTONOMI, BENEFICIENCE,JUSTICE,NON MALEFICIENCE, MORAL RIGHT, NILAI DAN NORMA MASYARAKAT
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Praktek keperawatan sebagai
suatu pelayanan profesional diberikan berdasarkan ilmu pengetahuan, menggunakan
metodologi keperawatan dan dilandasi kode etik keperawatan. Kode etik keperawatan mengatur hubungan antara perawat dan
pasien, perawat terhadap petugas, perawat terhadap sesama anggota tim
kesehatan, perawat terhadap profesi dan perawat terhadap pemerintah, bangsa dan
tanah air.
Pada hakikatnya
keperawatan sebagai profesi senantiasa mangabdi kepada kemanusiaan,
mendahulukan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi, bentuk
pelayanannya bersifat humanistik, menggunakan pendekatan secara holistik,
dilaksanakan berdasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan serta menggunakan kode
etik sebagai tuntutan utama dalam melaksanakan pelayanan/asuhan keperawatan.
Dengan memahami konsep etik, setiap perawat akan memperoleh arahan dalam
melaksanakan asuhan keperawatan yang merupakan tanggung jawab moralnya dan
tidak akan membuat keputusan secara sembarangan.
Norma-norma dalam
etika kesehatan dibentuk oleh kelompok profesi tenaga kesehatan itu sendiri,
yang bila dihimpun (dikodifikasikan) sering disebut sebagai kode etik. Kode etik keperawatan merupakan
suatu pernyataan komprehensif dari
profesi yang memberikan tuntunan bagi anggotanya dalam melaksanakan
praktek keperawatan, baik yang berhubungan dengan pasien, masyarakat, teman
sejawat dan diri sendiri. Dengan kata lain pengertian kode etik perawat yaitu suatu pernyataan / keyakinan publik yang
mengungkapkan kepedulian moral, nilai dan tujuan keperawatan, yang bertujuan
untuk memberikan
alasan terhadap keputusan-keputusan
etika. Kode etik diorganisasikan dalam
nilai moral yang
merupakan pusat bagi
praktik keperawatan yang etika, semuanya bermuara dalam hubungan
profesional perawat dengan klien dan menunjukan apa yang diperdulikan perawat
dalam hubungan tersebut.
Nilai-nilai moral
tersebut adalah: Prinsip Penghargaan
(respek) terhadap orang, dari prinsip penghargaan
timbul prinsip
otonomi yang berkenaan dengan hak orang.untuk
memilih bagi diri mereka sendiri, apa yang menurut pemikiran mereka adalah yang
terbaik bagi dirinya, selanjutnya kemurahan hati (Benefiecence) merupakan
prinsip untuk melakukan yang baik dan
tidak merugikan/bahaya orang lain. Prinsip Veracity merupakan suatu kewajiban untuk mengatakan yang
sebenarnya atau untuk tidak membohongi orang lain. Prinsip confidentiality
(kerahasiaan), berarti perawat menghargai semua informasi tentang klien
merupakan hak istimewa pasien dan tidak untuk
disebarkan secara tidak tepat. Fidelity / kesetiaan, berarti perawat
berkewajiban untuk setia dengan kesepakatan dan tanggung jawab yang
telah dibuat, meliputi menepati janji, menyimpan rahasia serta "Carring". Prinsip Justice
(keadilan), merupakan suatu prinsip moral untuk berlaku adil untuk semua individu.
Semua nilai-nilai moral tersebut
selalu dan harus dijalankan pada setiap pelaksanaan praktek keperawatan dan selama
berinteraksi dengan pasien dan tenaga kesehatan lain. Kondisi inilah yang
sering kali menimbulkan konflik dilema etik. Maka penyelesaian dari dilema etik
tersebut harus dengan cara yang bijak dan saling memuaskan baik pemberi asuhan
keperawatan (perawat), Pasien dan profesi lain (teman sejawat).
B. Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas konsep dasar keperawatan dan untuk lebih jauh memahami
tentang prinsip-prinsip etika dalam
keperawatan.
BAB
II
TINJAUAN TEORITIS
A. Pengertian
Etika merupakan kata yang berasal dari Yunani, yaitu Ethos, yang menurut Araskar dan David
(1978) berarti kebiasaan atau model prilaku, atau standar yang diharapkan dan kriteria
tertentu untuk sesuatu tindakan, dapat diartikan segala sesuatu yang
berhubungan dengan pertimbangan pembuatan keputusan, benar atau tidaknya suatu
perbuatan. Dalam Oxford Advanced
Learner’s Dictionary of Curret English, AS Hornby mengartikan etika sebagai
sistem dari prinsip-prinsip moral atau aturan-aturan prilaku. Menurut definisi
AARN (1996), etika berfokus pada yang seharusnya baik salah atau benar, atau
hal baik atau buruk. Sedangkan menurut Rowson, (1992).etik adalah segala sesuatu yang berhubungan/alasan
tentang isu moral.
Moral adalah suatu kegiatan/prilaku yang mengarahkan
manusia untuk memilih tindakan baik dan buruk, dapat dikatakan etik merupakan
kesadaran yang sistematis terhadap prilaku yang dapat dipertanggung jawabkan (Degraf, 1988). Etika merupakan bagian
dari filosofi yang berhubungan dengan keputusan moral menyangkut manusia (Spike lee, 1994). Menurut Webster’s “The discipline dealing with what is good
and bad and with moral duty and obligation, ethics offers conceptual tools to
evaluate and guide moral decision making”
Beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa etika
merupakan pengetahuan moral dan susila, falsafah hidup, kekuatan moral, sistem
nilai, kesepakatan, serta himpunan hal-hal yang diwajibkan, larangan untuk
suatu kelompok/masyarakat dan bukan merupakan hukum atau undang-undang. Dan hal
ini menegaskan bahwa moral merupakan bagian dari etik, dan etika merupakan ilmu
tentang moral sedangkan moral satu kesatuan nilai yang dipakai manusia sebagai
dasar prilakunnya. Maka etika keperawatan (nursing
ethics) merupakan bentuk ekspresi bagaimana perawat seharusnya mengatur
diri sendiri, dan etika keperawatan diatur dalam kode etik keperawatan.
B. Kode Etik Keperawatan
Kode etik profesi merupakan pernyataan yang komprehensif
dari bentuk tugas dan pelayanan dari profesi yang memberi tuntunan bagi anggota
dalam melaksanakan praktek dibidang profesinya, baik yang berhubungan dengan
pasien, keluarga, masyarakat dan teman sejawat, profesi dan diri sendiri.
Sedangkan Kode etik keperawatan merupakan daftar prilaku atau bentuk
pedoman/panduan etik prilaku profesi keperawatan secara professional (Aiken, 2003). dengan tujuan utama adanya
kode etik keperawatan adalah memberikan perlindungan bagi pelaku dan penerima
praktek keperawatan.
Kode etik profesi disusun dan disahkan oleh organisasi
profesinya sendiri yang akan membina anggota profesinya baik secara nasional
maupun internasional. (Rejeki, 2005). Konsep etik yang
merupakan panduan profesi merupakan tanggung jawab dari anggota untuk
melaksanakannya. Profesi keperawatan sebagai salah satu profesi yang
professional dan mempunyai nilai-nilai/prinsip moral dalam melakukan prakteknya
maka kode etik sangatlah diperlukan. Perawat sebagai anggota profesi
keperawatan hendaknya dapat menjalankan kode etik keperawatan yang telah dibuat
dengan sebaik-baiknya dengan tetap memegang teguh dan selalu dilandasi oleh
nilai-nilai moral profesionalnya.(Misparsih,
2005).
Etika keperawatan memberikan keputusan tentang tindakan
yang diharapkan benar-benar tepat atau bermoral. Etika keperawatan sebagai
pedoman menumbuhkan tanggung jawab atau kewajiban bagi anggotanya tentang
hak-hak yang diharapkan oleh orang lain. Anggota profesi mempunyai pengetahuan
atau ketrampilan khusus yang dipergunakan untuk membuat keputusan yang
mempengaruhi orang lain.(Samporno, 2005).
Etika profesi keperawatan merupakan practice discipline dan sebagai implimentasinya diwujudkan dalam
asuhan praktek keperawatan. Perawat harus membiasakan diri untuk sepenuhnya
menerapkan kode etik yang ada sebagai gambaran tanggung jawabnya dalam praktik
keperawatan.(Priharjo, 1995).
1. Tujuan dan Fungsi Kode
etik keperawatan
Secara umum menurut Kozier (1992). dikatakan bahwa
tujuan kode etik profesi keperawatan adalah meningkatkan praktek keperawatan
dengan moral dan kualitas dan menggambarkan tanggung jawab, akontabilitas serta
mempersiapkan petunjuk bagi anggotannya. Etika profesi keperawatan merupakan
alat untuk mengukur prilaku moral dalam keperawatan. Dalam menyusun alat
pengukur ini keputusan diambil berdasarkan kode etik sebagai standar yang
mengukur dan mengevaluasi perilaku moral perawat (Suhaemi, 2002). Adanya penggunaan kode etik keperawatan,
organisasi profesi keperawatan dapat meletakkan kerangka berfikir perawat untuk
mengambil keputusan dan bertanggung jawab kepada masyarakat anggota tim kesehatan
lain dan kepada profesi.
Tujuan pokok rumusan etika yang dituangkan dalam kode
etik keperawatan, merupakan standar etika perawat, yaitu:
a.
Menjelaskan dan menerapkan
tanggung jawab kepada pasien, lembaga dan masyarakat
b.
Membantu tenaga/perawat dalam
menentukan apa yang harus diperbuat dalam menghadapi dilema etik dalam praktek
keperawatan.
c.
Memberikan kesempatan profesi
keperawatan menjaga reputasi atau nama dan fungsi profesi keperawatan.
d.
Mencerminkan/membayangkan
pengharapan moral dari komunitas.
e.
Merupakan dasar untuk menjaga
prilaku dan integrasi.
Sesuai tujuan tersebut diatas, perawat diberi kesempatan
untuk dapat mengembangkan etika profesi secara terus menerus agar dapat
menampung keinginan dan masalah baru dan mampu menurunkan etika profesi
keperawatan kepada perawat-perawat muda. Disamping maksud tersebut, penting dalam
meletakkan landasan filsafat keperawatan agar setiap perawat dapat memahami dan
menyenangi profesinya.
Menurut American
Ethics Commission Bureau on Teaching, tujuan etika profesi keperawatan
adalah, mampu:
a.
Mengenal dan mengidentifikasi
unsure moral dalam praktik keperawatan
b.
Membentuk strategi/cara dan
menganalisa masalah moral yang terjadi dalam praktik keperawatan
c.
Menghubungkan prinsip
moral/pelajaran yang baik dan dapat dipertanggung jawabkan pada diri sendiri,
keluarga, masyarakat, dan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Beberapa tujuan dan fungsi kode etik keperawatan diatas
dapat diambil kesimpulan bahwa fungsi kode etik keperawatan, adalah:
1)
Memberikan panduan pembuatan
keputusan tentang masalah etik keperawatan.
2)
Dapat menghubungkan dengan
nilai yang dapat diterapkan dan dipertimbangkan
3)
Merupakan cara mengevaluasi
diri profesi perawat
4)
Menjadi landasan untuk
menginisiasi umpan balik sejawat
5)
Menginformasikan kepada calon
perawat tentang nilai dan standar profesi keperawatan
6)
Menginformasikan kepada profesi
lain dan masyarakat tentang nilai moral.
Sedangkan kode etik keperawatan di Indonesia yng
dikeluarkan oleh organisasi profesi (PPNI) telah diatur lima pokok etik, yaitu:
hubungan perawat dan pasien, perawat dan praktek, perawat dan masyarakat,
perawat dan teman sejawat, perawat dan profesi. Kelima pokok etik keperawatan
yang ada merupakan bentuk kode etik yang telah mejadi panduan dari semua
perawat Indonesia untuk menjalankan profesinya
2. Konsep Moral dalam praktek
keperawatan
Praktek keperawatan menurut Henderson dalam bukunya
tentang teori keperawatan, yaitu segala sesuatu yang dilakukan perawat dalam
mengatasi masalah keperawatan dengan menggunakan metode ilmiah, bila
membicarakan praktek keperawatan tidak lepas dari fenomena keperawatan dan
hubungan pasien dan perawat.
Fenomena keperawatan merupakan penyimpangan/tidak
terpenuhinya kebutuhan dasar manusia (bio,
psiko, social dan spiritual), mulai dari tingkat individu untuk sampai pada
tingkat masyarakat yang juga tercermin pada tingkat system organ fungsional
sampai subseluler (Henderson, 1978, lih,
Ann Mariner, 2003). Asuhan keperawatan merupakan bentuk dari praktek
keperawatan, dimana asuhan keperawatan merupakan proses atau rangkaian kegiatan
praktek keperawatan yang diberikan pada pasein dengan menggunakan proses
keperawatan berpedoman pada standar keperawatan, dilandasi etika dan etiket
keperawatan (Kozier, 1991). Asuhan
keperawatan ditujukan untuk memandirikan pasien, (Orem, 1956,lih, Ann Mariner, 2003).
Keperawatan merupakan Bentuk asuhan keperawatan kepada
individu, keluarga dan masyarakat berdasarkan ilmu dan seni dan menpunyai
hubungan perawat dan pasien sebagai hubungan professional (Kozier, 1991). Hubungan professional yang dimaksud adalah hubungan
terapeutik antara perawat pasien yang dilandasi oleh rasa percaya, empati,
cinta, otonomi, dan didahulu adanya kontrak yang jelas dengan tujuan membantu
pasien dalam proses penyembuhan dari sakit (Kozier,1991).
a.
Prinsip-prinsip moral dalam praktek keperawatan
1.
Menghargai otonomi (facilitate autonomy)
Suatu bentuk hak individu dalam mengatur
kegiatan/prilaku dan tujuan hidup individu. Kebebasan dalam memilih atau
menerima suatu tanggung jawab terhadap pilihannya sendiri. Prinsip otonomi
menegaskan bahwa seseorang mempunyai kemerdekaan untuk menentukan keputusan
dirinya menurut rencana pilihannya sendiri. Bagian dari apa yang didiperlukan
dalam ide terhadap respect terhadap seseorang, menurut prinsip ini adalah
menerima pilihan individu tanpa memperhatikan apakah pilihan seperti itu adalah
kepentingannya. (Curtin, 2002). Permasalahan dari penerapan prinsip ini adalah
adanya variasi kemampuan otonomi pasien yang dipengaruhi oleh banyak hal,
seperti tingkat kesadaran, usia, penyakit, lingkungan Rumah SAkit, ekonomi,
tersedianya informsi dan lain-lain (Priharjo, 1995). Contoh: Kebebasan pasien untuk
memilih pengobatan dan siapa yang berhak mengobatinya sesuai dengan yang
diinginkan
2.
Kebebasan (freedom)
Prilaku tanpa tekanan dari luar, memutuskan sesuatu
tanpa tekanan atau paksaan pihak lain (Facione et all, 1991). Bahwa siapapun bebas menentukan pilihan yang menurut
pandangannya sesuatu yang terbaik.
Contoh : Klien mempunyai hak untuk menerima atau menolak
asuhan keperawatan yang diberikan.
3.
Kebenaran (Veracity) à truth
Melakukan kegiatan/tindakan sesuai dengan nilai-nilai
moral dan etika yang tidak bertentangan (tepat, lengkap). Prinsip kejujuran
menurut Veatch dan Fry (1987) didefinisikan sebagai menyatakan hal yang
sebenarnya dan tidak bohong. Suatu kewajiban untuk mengatakan yang sebenarnya
atau untuk tidak membohongi orang lain. Kebenaran merupakan hal yang
fundamental dalam membangun hubungan saling percaya dengan pasien. Perawat
sering tidak memberitahukan kejadian sebenarnya pada pasien yang memang sakit
parah. Namun dari hasil penelitian pada pasien dalam keadaan terminal
menjelaskan bahwa pasien ingin diberitahu tentang kondisinya secara jujur
(Veatch, 1978).
Contoh : Tindakan pemasangan infus harus dilakukan
sesuai dengan SOP yang berlaku dimana klien dirawat.
4.
Keadilan (Justice)
Hak setiap orang untuk diperlakukan sama (facione et
all, 1991). Merupakan suatu prinsip moral untuk berlaku adil bagi semua
individu. Artinya individu mendapat tindakan yang sama mempunyai kontribusi
yang relative sama untuk kebaikan kehidupan seseorang. Prinsip dari keadilan
menurut beauchamp dan childress adalah mereka uang sederajat harus diperlakukan
sederajat, sedangkan yang tidak sederajat diperlakukan secara tidak sederajat,
sesuai dengan kebutuhan mereka.
Ketika seseorang mempunyai kebutuhan kesehatan yang
besar, maka menurut prinsip ini harus mendapatkan sumber-sumber yang besar
pula, sebagai contoh: Tindakan keperawatan yang dilakukan seorang perawat baik
dibangsal maupun di ruang VIP harus sama dan sesuai SAK
5.
Tidak Membahayakan (Nonmaleficence)
Tindakan/ prilaku yang tidak menyebabkan kecelakaan atau
membahayakan orang lain.(Aiken, 2003). Contoh : Bila ada klien dirawat dengan
penurunan kesadaran, maka harus dipasang side driil.
6.
Kemurahan Hati (Benefiecence)
Menyeimbangkan hal-hal yang menguntungkan dan merugikan/membahayakan
dari tindakan yang dilakukan. Melakukan hal-hal yang baik untuk orang lain. Merupakan prinsip
untuk melakukan yang baik dan tidak merugikan orang lain/pasien. Prinsip ini
sering kali sulit diterapkan dalam praktek keperawatan. Berbagai tindakan yang
dilakukan sering memberikan dampak yang merugikan pasien, serta tidak adanya
kepastian yang jelas apakah perawat bertanggung jawab atas semua cara yang
menguntungkan pasien.
Contoh: Setiap perawat harus dapat merawat dan
memperlakukan klien dengan baik dan benar.
7.
Kesetiaan (fidelity)
Memenuhi kewajiban dan tugas dengan penuh kepercayaan
dan tanggung jawab, memenuhi janji-janji. Veatch dan Fry mendifinisikan sebagai
tanggung jawab untuk tetap setia pada suatu kesepakatan. Tanggung jawab dalam
konteks hubungan perawat-pasien meliputi tanggung jawab menjaga janji,
mempertahankan konfidensi dan memberikan perhatian/kepedulian. Peduli kepada
pasien merupakan salah satu dari prinsip ketataatan. Peduli pada pasien
merupakan komponen paling penting dari praktek keperawatan, terutama pada
pasien dalam kondisi terminal (Fry, 1991). Rasa kepedulian perawat diwujudkan
dalam memberi asuhan keperawatan dengan pendekatan individual, bersikap baik,
memberikan kenyamanan dan menunjukan kemampuan professional
Contoh: Bila perawat sudah berjanji untuk memberikan
suatu tindakan, maka tidak boleh mengingkari janji tersebut.
8.
Kerahasiaan (Confidentiality)
Melindungi informasi yang bersifat pribadi, prinsip
bahwwa perawat menghargai semua informsi tentang pasien dan perawat menyadari
bahwa pasien mempunyai hak istimewa dan semua yang berhubungan dengan informasi
pasien tidak untuk disebarluaskan secara tidak tepat (Aiken, 2003). Contoh :
Perawat tidak boleh menceritakan rahasia klien pada orang lain, kecuali seijin
klien atau seijin keluarga demi kepentingan hukum.
9.
Hak (Right)
Berprilaku sesuai dengan perjanjian hukum,
peraturan-peraturan dan moralitas, berhubungan dengan hukum legal.(Webster’s,
1998). Contoh : Klien berhak untuk mengetahui informasi tentang penyakit dan
segala sesuatu yang perlu diketahuinya.
b. Nilai-nilai professional
yang harus diterapkan oleh perawat
1.
JUSTICE (Keadilan) : Menjaga
prinsip-prinsip etik dan legal, sikap yang dapat dilihat dari Justice, adalah:
Courage (keberanian/Semangat, Integrity, Morality, Objectivity), dan beberapa kegiatan
yang berhubungan dengan justice perawat: Bertindak sebagai pembela klien, Mengalokasikan
sumber-sumber secara adil, Melaporkan tindakan yang tidak kompeten, tidak etis,
dan tidak legal secara obyektif dan berdasarkan fakta.
2.
TRUTH (kebenaran): Kesesuaian
dengan fakta dan realitas, sikap yang berhubungan denganperawt yang dapat
dilihat, yaitu: Akontabilitas, Honesty, Rationality, Inquisitiveness (ingin
tahu), kegiatan yang beruhubungan dengan sikap ini adalah: Mendokumentasikan
asuhan keperawatan secara akurat dan jujur, Mendapatkan data secara lengkap
sebelum membuat suatu keputusan, Berpartisipasi dalam upaya-upaya profesi untuk
melindungi masyarakat dari informasi yang salah tentang asuhan keperawatan.
3.
AESTHETICS : Kualitas obyek,
kejadian, manusia yang mengarah pada pemberian kepuasan dengan prilaku/ sikap
yang tunjukan dengan Appreciation, Creativity, Imagination, Sensitivity, kegiatan
perawat yang berhubungan dengan aesthetics: Berikan lingkungan yang
menyenangkan bagi klien, Ciptakan lingkungan kerja yang menyenangkan bagi diri
sendiri dan orang lain, Penampilan diri yang dapat meningkatkan “image” perawat
yang positif
4.
ALTRUISM : Peduli bagi
kesejahteraan orang lain (keiklasan) dengan sikap yang ditunjukan yaitu:
Caring, Commitment, Compassion (kasih), Generosity (murah hati), Perseverance
(tekun, tabah (sabar), kegiatan perawat yang berhubungan dengan
Altruism:Memberikan perhatian penuh saat merawat klien, Membantu orang
lain/perawat lain dalam memberikan asuhan keperawatan bila mereka tidak dapat
melakukannya, Tunjukan kepedulian terhadap isu dan kecenderungan social yang
berdampak terhadap asuhan kesehatan.
5.
EQUALITY (Persamaan): Mempunyai
hak, dan status yang sama, sikap yang dapt ditunjukan oleh perawat yaitu:
Acceptance (menerima), Fairness (adil/tidak diskriminatif), Tolerance,
Assertiveness, kegiatan perawat yang berhubungan dengan equality: Memberikan
nursing care berdasarkan kebutuhan klien, tanpa membeda-bedakan klien, Berinteraksi
dengan tenaga kesehatan/teman sejawat dengan cara yang tidak diskriminatif
6.
FREEDOM (Kebebasan): Kapasitas
untuk menentukan pilihan, sikap yang dapat ditunjukan oleh perawat yaitu:
Confidence, Hope, Independence, Openness, Self direction, Self Disciplin,
kegiatan yang berhubungan dengan Freedom: Hargai hak klien untuk menolak terapi,
Mendukung hak teman sejawat untuk memberikan saran perbaikan rencana asuhan
keperawatan, Mendukung diskusi terbuka bila terdapat isu controversial terkait
profesi keperawatan
7.
HUMAN DIGNITY (Menghargai
martabat manusia): menghargai martabat manusia dan keunikan martabat manusia
dan keunikan individu, sikap yang dapat ditunjukan oleh perawat, yaitu:
Empathy, Kindness, Respect full, Trust, Consideration, kegiatan yang
berhubungan dengan sikap Human dignity: Melindungi hak individu untuk privacy, Menyapa/memperlakukan
orang lain sesuai dengan keinginan mereka untuk diperlakukan, Menjaga
kerahasiaan klien dan teman sejawat
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Keperawatan sebagai suatu profesi bertanggung
jawab dan bertanggung gugat atas pelayanan/asuhan keperawatan yang diberikan.
Oleh sebab itu pemberian pelayanan/asuhan keperawatan harus berdasarkan pada
landasan hukum dan etika keperawatan. Standar asuhan perawatan di Indonesia sangat
diperlukan untuk melaksanakan praktek keperawatan, sedangkan etika keperawatan telah
diatur oleh organisasi profesi, hanya saja kode etik yang dibuat masih sulit
dilaksanakan dilapangan karena bentuk kode etik yang ada masih belum dijabarkan
secara terinci dan lengkap dalam bentuk petunjuk tehnisnya.
Etik merupakan kesadaran yang sistematis
terhadap prilaku yang dapat dipertanggung jawabkan, etik bicara tentang hal
yang benar dan hal yang salah dan didalam etik terdapat nilai-nilai moral yang
merupakan dasar dari prilaku manusia (niat). Prinsip-prinsip moral telah banyak
diuraikan dalam teori termasuk didalamnya bagaimana nilai-nilai moral di dalam
profesi keperawatan. Penerapan nilai moral professional sangat penting dan
sesuatu yang tidak boleh ditawar lagi dan harus dilaksanakan dalam praktek
keperawatan.
Setiap manusia mempunyai hak dasar
dan hak untuk berkembang, demikian juga bagi pasien sebagai penerima asuhan
keperawatan mempunyai hak yang sama walaupun sedang dalam kondisi sakit.
Demikian juga perawat sebagai pemberi asuhan keperawatan mempunyai hak dan
kewajiban masing-masing. Kedua-duannya mempunyai hak dan kewajiban sesuai
posisinya. Disinilah sering terjadi dilema etik, dilema etik merupakan bentuk
konflik yang terjadi disebabkan oleh beberapa factor, baik faktor internal dan
faktor eksternal, disamping itu karena adanya interaksi atau hubungan yang saling
membutuhkan. Oleh sebab itu dilema etik harus diselesaikan baik pada tingkat
individu dan institusi serta organisasi profesi dengan penuh tanggung jawab dan
tuntas.
B. Saran
1.
Pentingnya membuat standar
praktek keperawatan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.
2.
Perlunya peraturan atau
perundang-undangan yang mengatur dan sebagai bentuk pelindungan hukum baik
pemberi dan penerima praktek keperawatan
3.
Kode etik di Indonesia yang
sudah ada perlu didukung dengan adanya perangkat-perangkat aturan yang jelas
agar dapat dilaksanakan secara baik dilapangan.
Daftar Pustaka
Kozier. (2000). Fundamentals
of Nursing : concept theory and
practices. Philadelphia. Addison Wesley.
Priharjo, R (1995). Pengantar
etika keperawatan; Yogyakarta: Kanisius.
Persatuan Perawat Nasional Indonesia. (1999, 2000). Kode Etik Keperawatan, lambing dan Panji
PPNI dan Ikrar Perawat Indonesia, Jakarta:
PPNI
Redjeki, S. (2005). Etika keperawatan ditinjau dari segi hukum. Materi seminar tidak
diterbitkan.
Soenarto Soerodibroto, (2001). KUHP & KUHAP dilengkapi
yurisprodensi Mahkamah Agung dan Hoge
Road: Jakarta
: PT.RajaGrafindo Persada.
Komentar
Posting Komentar