Standard Profesi Keperawatan Makalah

BAB I
PENDAHULUAN

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sebagai organisasi profesi suara perawat nasional, mempunyai tanggung jawab utama yaitu melindungi masyarakat/publik, profesi keperawatan dan praktisi perawat.
Praktek keperawatan ditentukan dalam standar organisasi profesi dan system pengaturan serta pengendaliannya melalui perundang – undangan keperawatan (Nursing Act), dimanapun perawat itu bekerja (PPNI, 2000).
Keperawatan hubungannya sangat banyak keterlibatan dengan segmen manusia dan kemanusiaan, oleh karena berbagai masalah kesehatan actual dan potensial. Keperawatan memandang manusia secara utuh dan unik sehingga praktek keperawatan membutuhkan penerapan ilmu Pengetahuan dan keterampilan yang kompleks sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan objektif pasien/klien. Keunikan hubungan ners dan klien harus dipelihara interaksi dinamikanya dan kontuinitasnya.
Penerimaan dan pengakuan keperawatan sebagai pelayanan professional diberikan dengan perawat professional sejak tahun 1983, maka upaya perwujudannya bukanlah hal mudah di Indonesia. Disisi lain keperawatan di Indonesia menghadapi tuntutan dan kebutuhan eksternal dan internal yang kesemuanya membutuhkan upaya yang sungguh – sungguh dan nyata keterlibatan berbagai pihak yang terkait dan berkepentingan.
Dalam kaitannya dengan tanggungjawab utama dan komitmen tersebut di atas maka PPNI harus memberikan respon, sensitive serta peduli untuk mengembangkan standar praktek keperawatan. Diharapkan dengan pemberlakuan standar praktek keperawatan di Indonesia akan menjadi titik inovasi baru yang dapat digunakan sebagai : pertama falsafah dasar pengembangan aspek – aspek keperawatan di Indonesia, kedua salah satu tolak ukur efektifitas dan efisiensi pelayanan keperawatan dan ketiga perwujudan diri keperawatan professional.
Keperawatan mempunyai sejarah pelayanan yang membanggakan bagi publik dan publik percaya akan keahlian perawat untuk memberikan asuhan keperawatan profesional. Tapi jika praktek tersebut tidak diproteksi, kepercayaan tersebut akan luntur. Bagaimana perawat sebagai suatu profesi dapat mempertahankan dan meningkatkan mutu asuhan keperawatan? Salah satu jawaban atas pertanyaan ini adalah adanya standar. Standar mencerminkan visi untuk paraktek profesional. Ia tidak hanya merupakan identifikasi tugas-tugas atau langkah-langkah atau saran. Ia tidak dapat di salin dari buku dan dapat diterapkan oleh semua organisasi, kelompok perawat atau populasi pasien. Standar adalah kata-kata yang kita gunakan untuk menggambarkan focus.
Keperawatan merupakan salah satu profesi dalam dunia kesehatan. Sebagai profesi, tentunya pelayanan yang diberikan harus professional, sehingga perawat/ners harus memiliki kompetensi dan memenuhi standar praktik keperawatan, serta memperhatikan kode etik dan moral profesi agar masyarakat menerima pelayanan dan asuhan keperwatan yang bemutu. Tetapi bila kita lihat realita yang ada, dunia keprawatan di Indonesia sangat memprihatinkan. Fenomena “gray area” pada berbagai jenis dan jenjang keperawatan yang ada maupun dengan profesi kesehatan lainnya masih sulit dihindari.
Standar menyajikan kriteria dimana praktek semua perawat (registered nurse) akan di ukur oleh publik, klien, employer, kolega, anda perawat itu sendiri. Selain itu tujuan utama dari sebuah profesi adalah untuk meningkatkan dan mempertahankan praktek para anggotanya dan pada saat yang sama memperluas basis pengetahuanya yang terpisah dan berbeda dari profesi lain. Profesi keperawatan juga mempunyai sasaran yaitu berjalannya praktik keperawatan yang tepat dan aman yang di atur sendiri oleh perawat untuk kepentingan publik dan dicapai dengan mempertahankan praktik yang baik, mencengah pabrik yang buruk, dan melakukan intervensi bila praktik tidak diterima.




BAB II
PEMBAHASAN

A.      PENGERTIAN

Standar keperawatan uraian pernyataan tingkat kinerja yang diinginkan, sehingga kualitas struktur, proses dan hasil dapat dinilai. Standar asuhan keperawatan berarti pernyataan kualitas yang diinginkan dan dapat di nilai pemberian asuhan keperawatan terhadap pasien/klien. Hubungan anatara kualitas dan standar menjadi dua hal yang saling terkait erat, karena malalui standar dapat dikuantifikasi sebagai bukti pelayanan meningkat dan memburuk.
Standar Profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik. Perawat adalah orang yang mengasuh, merawat dan melindungi, yang merawat orang sakit, luka dan usia lanjut (di kutip oleh Ellis, Harley, 1980).
Standar profesi adalah batasan kemampuan (knowledge, skill and professional attitude) minimal yang harus dikuasai oleh seorang perawat untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri.
Peran perawat adalah menjaga pasien mempertahankan kondisi terbaiknya terhadap masalah kesehatan yang menimpa dirinya (Florence Nigthingale dalam bukunya What it is and What it is not)
Standar keperawatan dalam prakteknya harus dapat diterima, dimana setiap klien berhak mendapatkan asuhan berkualitas, tanpa membedakan usia dan diagnosa. Dengan demikian standar dapat diharapkan memberikan fondasi dasar dalam mengukur kualitas asuhan keperawatan.
Setiap hari perawat bekerja sesuai standar – standar yang ada seperti merancang kebutuhan dan jumlah tenaga berdasarkan volume kerja, standar pemerataan dan distribusi pasien dalam unit khusus, standar pendidikan bagi perawat professional sebagai persyaratan agar dapat masuk dan praktek dalam tatanan pelayanan keperawatan professional.
Bertolak dari uraian sepintas diatas tentang pengertian standar maka secara singkat standar dapat diartikan sebagai : Pedoman, ukuran, criteria, peraturan, keperingkatan, undang-undang, indicator, pengukuran atau penafsiran, etik dan prinsip, prototype atau model, norma dan kegiatan, ada kekhasan, pernyataan kompetensi serta persyaratan akreditasi.
Standar adalah level kinerja (performance) yang diinginkan dan dapat dicapai dimana kinerja aktual dapat dibandingkan. Ia memberikan petunjuk kinerja mana yang tidak cocok atau tidak dapat diterima. Secara umum, standar ini mencerminkan nilai profesi keperawatan dan memperjelas apa yang diharapkan profesi keperawatan dari para anggotanya.
Standar adalah nilai atau acuan yang menentukan level praktek terhadap staf atau suatu kondisi pada pasien atau sistem yang telah ditetapkan untuk dapat diterima sampai pada wewenang tertentu (schroeder, 1991). Sebuah standar harus dilegiminasi melalui proses autorisasi yang tepat oleh staf, hierarki keperawatan, staf medis, dan kepala departemen, dan struktur komite.
Mengapa harus ada standar?
Standar diperlukan untuk meningkatkan, menuntun, dan mengarahkan praktek keperawatan profesional. Praktek keperawatan didefinisikan sebagai “kinerja dari pelayanan kesehatan yang memerlukan penerapan pengetahuan dan keterampilan keperawatan profesional yang meliputi:
1. meningkatkan, mempertahankan, dan mengembalikan kesehatan publik
2. mengajarkan teori atau praktek keperawatan
3. melakukan konseling terhadap pasien dalam rangka perawatan kesehatan
4. mengkoordinasikan pelayanan kesehatan

Filosofi dan prinsip yang mendasari standar kita sebagai perawat percaya bahwa;
§  Pengetahuan (knowledge) yang digunakan untuk menuntun praktek keperawatan adalah berasal dari penelitian kualitatif dan kuantitatif dan pengalaman dari perawat.
§  Kesehatan adalah sejauh mana individu atau kelompok dapat menyadari aspirasi, memenuhi kebutuhan, dan mengubah atau menyesuaikan dari terhadap lingkungan. Kesehatan merupakan dari kehidupan keseharian manusia, bukan hanya sebagai objek kehidupan.
§  Pelayanan kesehatan mempunyai arti lebih dari sekedar melakukan intervensi bila seorang sakit, tetapi mencengah terjadinya sakit dan meningkatkan derajat kesehatan, mencapai kesehatan untuk semua.
§  Promosi kesehatan adalah proses memberdayakan individu untuk meningkatkan kendali atas dirinya dan meningkatkan derajat kesehatan mereka sendiri.
§  Hubungan terapeutik yang terjalin antara perawat dan klien yang menerima pelayan keperawatan didasarkan pada kesadaran bahwa individu mampu mengambil keputusan atas hidup mereka sendiri oleh karena itu merupakan mitra dalam proses pengambilan keputusan.
§  Caling,melekat dalam hubungan terapeutik perawat klien, dibangun atas dasar saling percaya (trust), respek, intimasi dan kebutuhan untuk memahami dan bertindak sesuai masalah yang dirasakan oleh pasien.
Dasar Pembuatan Standar
Standar keperawatan dilandasi oleh sifat suatu profesi yaitu:
1.      Profesional bertanggung jawab dan bertanggung gugat kepada public terhadap kerja mereka.
2.      Praktek profesional di dasarkan atas bodi of knowlidge yang spesifik
3.      Profesional yang kompeten menerapkan pengetahuannya
4.      Profesional terikat oleh kode etik
5.      Sebuah profesi menyediakan pelayanan kepada publik
6.      Sebuah profesi mengatur dirinya sendiri.
B.      KEPERAWATAN SEBAGAI PROFESI
Profesi adalah suatu pekerjaan yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk kepentingan golongan atau kelompok tertentu. Profesi sangat mementingkan kesejahteraan orang lain, dalam konteks bahasan ini konsumen sebagai penerima jasa pelayanan keperawatan professional.
Menurut Webster profesi adalah pekerjaan yang memerlukan pendidikan yang lama dan menyangkut ketrampilan intelektual. Kelly dan Joel, 1995 menjelaskan professional sebagai suatu karakter, spirit atau metode professional yang mencakup pendidikan dan kegiatan diberbagai kelompok okupasi yang angotanya berkeinginan menjadi professional. Professional merupakan suatu proses yang dinamis untuk memenuhi atau mengubah karakteristik kearah suatu profesi.

a.       Karakteristik Profesi
Menurut Lindberg, Hunter dan Kruszewski (1993), Leddy dan Pepper (1993) serta Berger dan Williams (1992), keperawatan sebagai suatu profesi memiliki karakteristik sebagai berikut :
Kelompok pengetahuan yang melandasi keterampilan untuk menyelesaikan masalah dalam tatanan praktik keperawatan. Pada awalnya praktik keperawatan dilandasi oleh ketrampilan yang bersifat intuitif. Sebagai suatu disiplin, sekarang keperawatan disebut sebagai suatu ilmu dimana keperawatan banyak sekali menerapkan ilmu-ilmu dasar seperti ilmu perilaku, social, fisika, biomedik dan lain-lain. Selain itu keperawatan juga mempelajari pengetahuan inti yang menunjang praktik keperawatan yaitu fungsi tubuh manusia yang berkaitan dengan sehat dan sakit serta pokok bahasan pemberian asuhan keperawatan secara langsung kepada klien. Kemampuan memberikan pelayanan yang unik kepada masyarakat.
Fungsi unik perawat adalah memberikan bantuan kepada sesorang dalam melakukan kegiatan untuk menunjang kesehatan dan penyembuhan serta membantu kemandirian klien.

b.      Profesi Perawat
Keperawatan adalah Sebagai profesi yang mempunyai tanggung jawab moral dalam rangka memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Profesi ada karena ada pengakuan dari masyarakat, sehinga profesi mempunyai kewajiban moral untuk melaksanakan kewajiban profesional sebagai pengabdian kepada masyarakat. Pengakuan masyarakat dapat terjadi akibat kemampuan seseorang pada suatu hal. kemampuan terbentuk akibat proses pendididikan formal, pelatihan dan pengalaman lapangan.
Pelaksanaan pelayanan dan asuhan keperawatan yang diberikan kepada masyarakat  adalah berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan serta kaidah dan nilai–nilai professional yang diyakini oleh profesi keperawatan. Penyelenggaraan praktik asuhan keperawatan yang unik didasarkan pada kewenangan yang diberikan karena keahlian yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntutan globalisasi dengan tetap melindungi kelestarian lingkungan alam. Saat ini, di Indonesia, perawat adalah satu profesi kesehatan dengan jumlah terbanyak (60%) dengan distribusi terluas.
Berikut ini akan dijabarkan beberapa cuplikan ketetapan dan peraturan yang mengatur tentang profesi perawat :
Undang-Undang Kesehatan No. 32 /1992  menyebutkan bahwa:
§  Penyembuhan dan atau perawatan    dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan (Pasal 32, ayat 2).
§  Pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan  berdasarkan ilmu kedokteran dan atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu (Pasal 32, ayat 4)
§  Tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan (Pasal 50, ayat 1)

C.      STANDAR KEPERAWATAN
Standar praktek keperawatan adalah ekspektasi minimal dalam memberikan asuhan keperawatan yang aman, efektif, dan etis. Standar praktek keperawatan merupakan komitmen profesi keperawatan dalam melindungi masyarakat terhadap praktek yang dilakukan oleh anggota profesi.
Standar praktek keperawatan meliputi :
Standar I : Ilmu keperawatan
Perawat profesional melaksanakan prakteknya didasarkan pada ilmu keperawatan dan materi yang relevan dengan keperawatan yang berasal dari ilmu-ilmu lain dan humaniora, serta secara terus-menerus mengembangkan diri sepanjang kehidupan keprofesiannya.perawat profesional harus memahami dan menganalisis empat konsep serta hubungan keempatnya yang terdiri dari keperawatan, manusia, konsep sehat-sakit serta lingkungan, memahami peran perawat profesional, hubungan antara perawat dengan individu dan kelompok,hubungan antar sesama perawat, hubungan antara perawat dengan disiplin/profesi kesehatan lainnya,memahami tahapan proses keperawatan, prinsip-prinsip dalam intervensi keperawatan, menganalisis kesehatan yang lazim terjadi,memahami keadaan klien ; kritis, akut, resiko tinggi ataukah normal. Menganalisis isu-isu tentang keperawatan, kerangka konsep tentang etik dan legislasi yang mempengaruhi situasi dimana perawat bekerja. Memahami metodologi penelitian dalam keperawatan, konsep kepemimpinan, manajemen sumber-sumber pelayanan kesehatan, dan sistem pelayanan kesehatan.
Standar II : Akontabilitas profesional
Perawat profesional menjalankan fungsi independen dan interdependen serta harus dapat memenuhi persyaratan etis dan legal dalam menjalankan praktek profesionalnya.


Standar III : Pengkajian
Perawat profesional melalui konsultasi dengan klien mengumpulkan data tentang kesehatan klien secara sistematis untuk pemeriksaan awal, pengkajian yang terus-
menerus dan pengkajian yang lebih rinci untuk hal-hal tertentu dalam rangka
menentukan satu atau lebih diagnosa keperawatan.
Standar IV : Perencanaan
Perawat profesional melalui konsultasi dengan klien mengindentifikasi prioritas, waktu pencapaian, dan strategi/intervensi dari standar rencana keperawatan yang bersifat individual sehingga dapat mencapai hasil akhir yang paling mungkin dicapai untuk setiap klien.
Standar V : Implementasi
Membuat pertimbangan dalam memodifikasi tahap implementasi untuk disesuaikan  dengan situasi klien.
Standar VI : Evaluasi
Perawat profesional berkonsultasi dengan klien secara sistematika mengevaluasi sejauhmana hasil yang diharapkan telah dicapai.perawat profesional mengevaluasi
asuhan keperawatan terhadap klien secara individu maupun keseluruhan praktek keperawatan yang telah dilaksanakannya.Perawat profresional berpartisipasi dalam
mengevaluasi sistem pemberian pelayanan keperawatan.

D.     SUMBER STANDAR KEPERAWATAN
Pada dasarnya ada tiga sumber informasi utama, untuk mengembangkan standar yaitu: penelitian, keputusan kelompok ahli/spesialis, observasi cara praktek keperawatan actual. Dalam organisasi pelayanan keperawatan standar bersumber baik dari sumber eksternal maupun internal.

E.      KEGUNAAN STANDAR PROFESI KEPERAWATAN
Tujuan utama standar memberikan kejelasan dan pedoman untuk mengidentifikasi ukuran dan penilaian hasil akhir, dengan demikian standar dapat meningkatkan dan memfasilitasi perbaikan dan pencapaian kualitas asuhan keperawatan. Kriteria kualitas asuhan keperawatan mencakup : aman, akurasi, kontuinitas, efektif biaya, manusiawi dan memberikan harapan yang sama tentang apa yang baik bagi perawat dan pasien. Standar menjamin perawat mengambil keputusan yang layak dan wajar dan melaksanakan intervensi – intervensi yang aman dan akontebel.
Pengembangan dan penetapan standar keperawatan melalui tahapan yaitu : harus diumumkan, diedarkan atau disosialisasikan dan terakhir penerapan dalam bebagai tatanan pelayanan. Pengembangan ini bertujuan pertama, meningkatkan kualitas asuhan keperawatan, kedua mengurangi biaya asuhan, ketiga dasar untuk menentukan ada tidaknya “negligence” perawat.
Pelayanan keperawatan adalah essensial bagi kehidupan dan kesejahteraan klien oleh karena itu profesi keperawatan harus akontebel terhadap kualitas asuhan yang diberikan. Pengembangan ilmu dan tekhnologi memungkinkan perawat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan dalam rangka menerapkan asuhan bagi klien dengan kebutuhan yang kompleks. Untuk menjamin efektifitas asuhan keperawatan pada klien, harus tersedia criteria dalam area praktek yang mengarahkan keperawatan mengambil keputusan dan melakukan intervensi keperawatan secara aman.
Pada saat ini biaya asuhan kesehatan telah meningkat tajam walaupun hari rawat singkat. Melalui penataan standar keperawatan, maka tindakan keperawatan sesuai kebutuhan dan harapan pasien tanpa mengurangi kesejahteraan pasien namun biaya lebih terjangkau. Untuk mengeliminasi pemborosan anggaran dan fasilitas dan kesalahan praktek perawat standar asuhan keperawatan hendaknya dapat digunakan dalam semua situasi pelayanan kesehatan. Standar asuhan keperawatan menjadi essensial terutama jika diterapkan dalam unit-unit pelayanan yang secara relatif terdapat sedikit jumlah perawat yang berpengalaman tapi harus memberikan pelayanan untuk berbagai jenis penyakit dan memnuhi kebutuhan kesehatan yang kompleks.
Berdasarkan uraian diatas tadi maka beberapa keuntungan dapat diperoleh dari adanya standar keperawatan sebagai dasar rasional dalam merencanakan keperawatan, mencapai efisiensi organisasi, mengevaluasi membina dan upaya perbaikan, alat komunikasi dan koordinasi asuhan keperawatan diseluruh system pelayanan kesehatan, menentukan kebutuhan perawat dan pola utilitasnya.
Aspek-aspek penting mengapa standar keperawatan harus ditentukan :
1.      Memberikan arah
2.      Mencapai persetujuan sesuai harapan / ekspekstasi
3.      Memantau dan menilai hasil memnuhi standar, tidak memenuhi standar atau melampaui standar, dan
4.      Merupakan petunjuk bagi organisasi/manajemen, profesi dan pasien dalam organisasi tatanan pelayanan untuk memperoleh hasil optimal.











BAB III
PENUTUP
A.             KESIMPULAN

Tujuan dan manfaat standar keperawatan pada dasarnya mengukur kualitas asuhan kinerja perawat dan efektifitas menejemen organisasi. Dalam pengembangan standar menggunakan pendekatan dan kerangka kerja yang lazim sehingga dapat ditata siapa yang bertanggung jawab mengembangkan standar bagaimana proses pengembangan tersebut.
Berbagai jenis keperawatan dapat dikembangkan dengan focus, orientasi dan pendekatan yang saling mendukung.
Standar asuhan berfokus pada hasil pasien, standar praktik berorientasi pada kinerja perawat professional untuk memberdayakan proses keperawatan. Standar finansial juga harus dikembangkan dalam pengelolaan keperawatan sehingga dapat bermanfaat bagi pasien, profesi perawat dan organisasi pelayanan.
Praktek keperawatan profesional harus terwujud dalam tatanan praktek yang nyata yaitu pemberian asuhan secara langsung kepada pasien, keluarga, kelompok ataupun komunitas. Untuk menjamin mutu asuhan yang di berikan diperlukan suatu ukuran untuk mengevaluasikannya. Uraian ini adalah suatu standar. Profesi keperawatan harus mulai menata diri dengan membuat standar untuk berbagai keperluan seperti pelayanan, pendidikan, dan penelitian. Pelayanan keperawatan akan diterima dan dipercaya oleh konsumen bila mutu pelayanannya terjamin melalui standar yang baku dan selalu ditingkatkan dari waktu-ke waktu.





DAFTAR PUSTAKA

Bachman, J.P.dan Malloch, L.M. (1998). Developing a Common Nursing Practice Model. Nursing Management. 2 (5): 26-27
Jernigan, D.K dan Young, A.P. (1983). Standars Job Descriptions, and Performance Evaluations for Nursing Practice. Connecticut: Prentice Hall.
Marquis, B.L. dan Huston, C. J. 1996. Leadership Role and Managemens Functions in Nursing. Philadelphia: J.B. Lippicott Comp.
Meisenheimer, C.G. (1992). Inproving Quality: a Guide to Effective Program: Maryland: Aspen Publication.
Schroeder, P. (1991). Approacher to Nursing Standars. Maryland: Aspen publisher.

Komentar

Postingan Populer