ASPEK ETIK & LEGAL DALAM PRAKTEK KEPERAWATAN MANDIRI (BERDASAR KEPMENKES 1239 TH 2001)



ASPEK ETIK & LEGAL DALAM PRAKTEK KEPERAWATAN MANDIRI
(BERDASAR KEPMENKES 1239 TH 2001)


Apa Praktek Keperawatan Mandiri?
Adl Praktek profesional yg didasari oleh landasan ilmu atau teori yg kokoh & dg menggunakan pendekatan ilmiah dlm penyelesaian msl & dilakukan oleh seseorang yg mempunyai keahlian & kewenangan ttt dlm melakukan asuhan keperawatan, dilakukan scr mandiri, & menggunakan kode etik & ketentuan peruandangan sbg landasan melakukan praktek

Hakekat Praktek Keperawatan Mandiri :
n  Praktek Kep. Mandiri merup Praktek Kep Profesional yg mengikuti kaedah praktek kep profesional (otoritas, akontabilitas, pengambilan keputusan mandiri, kolaborasi, advokasi & memfasilitasi sumber potensi klien)
n  Pelayanan profesional thd masyarakat memerlukan integritas, komitmen, moral & tg jwb etik

Bentuk Ato Model Keperawatan mandiri :
1.      Praktek Keperawatan Kesehatan di rumah (Home Health care)
2.      Praktek Keperawatan yg dilakukan scr berkelompok
3.      Praktek Keperawatan yg dilakukan scr individu/perorangan

Lingkup Praktek Keperawatan Mandiri :
1.      Mengacu pada standar Asuhan Keperawatan:(melakukan pengkajian, merumuskan diagnosa, menyususn rencana, melaksanakan tindakan, mendkumentasikan hasil pelaksanaan tindakan)
2.      Terkait dg sifat intervensi yg mencakup: melakukan observasi, memberikan pendidikan/penyul kes, melakukan konseling, melakukan tindakan/terapi kep, melakukan tindakan /terapi medik yg dilimpahkan kpd profesi kep.


Etik Moral Dlm Perawatan Mandiri
·         Membedakan apa yg baik dg yg buruk  - nilai benar dan salah – yg layak dan tidak layak
·         Hak dan kewajiban moral (akhlak) – nilai yg berhubungan dg akhlak.


 


Etik & moral merup. Sumber dlm merumuskan standar& prinsip prinsip yg menjadi penuntun dlm berperilaku serta membuat keputusan untuk melindungi hak hak klien


Nilai Profesifeional Praktek Keperawatan Mandiri :
1.      Nilai Intelektual
2.      Nilai komitmen moral
3.      Otonomi, kendali & tg gugat

Komponen Nilai Intelektual :
1.      Kelompok ilmu penget body of knowledge yg melandasi praktek,
2.      pendidikan spesialisasiuntuk meneruskan kelompok ilmupenget,
3.      Menggunakan penget dlm bererfikir kritis & kreatif

Nilai Komitmen Moral :
n  Beneficience: slalu mengupayakan tiap keputusan dibuat berdasar keinginan untuk melakukan yg terbaik & tak merugikan klien
n  Adil: tak deskriminatif
n  Fidelity: berperilaku caring, selalu berusaha menepati janji, memberikan harapan yg memadai, memperhatikan kebutuhan klien

Nilai Otonomi Kendali Dan Tanggung Gugat :
n  Otonomi berarti kebebasan & kewenangan melakukan tindakan scr mandiri, otonomi melibatkan kemandirian diri ; kesediaan mengambil resiko
n  Kendali mempunyai implikasi pengaturan atau pengarahan thd sesuatu atau seseorang (mengendalikan praktek:peran fungsi & tg jwb)
n  Tanggung gugat; thd tindakan (bertg jwb thd kulitas pelayanan yg diberikan


Implikasi Hukum Terkait Dengan Praktek Keperawatan Mandiri :
1.      UU No. 23 th 1992 : Ps 53 ayat (2), psl 54 ayat (1,2), Psl 55 ayat (1)
2.      PP No 32 th 1996: psl 22 ayat (1), psl 23 ayat(1),
3.      Kepmenkes 1239 th 2001: Bab II Pelaporan & registrasi (ps 2 s.d 7), Bab III perizinan (psl 8 s.d. 14), Bab IV psl 15 s.d psl 23
4.      UU No. 8 th 1999


BAB IV Praktek Keperawatan (pasal 15)
Perawat dalam melaksanakan praktik berwenang untuk:
(1)          Melaksanakan asuhan keperawatan yg meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan
(2)          Tindakan keperawatan sbgmn dimaksud ayat (1) meliputi: terapi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan
(3)          Tindakan medik sesuai permintaan tertulis dari dokter


BAB II Pelaporan Dan Registrasi
Perawat hrs melaporakan & diregistrasi                      Mendapatkan SIP


BAB III Perizinan
·         Psl 8:Perawat dpt melaksankan praktik  keperwatan pada saran pelayanan kesehtan, praktik perorangan dan/tau berkelompok
·         Perwat yg melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan hrs memiliki SIK
·         Perawat yg praktik perorangan/berkelompok hrs memiliki SIPP


Pasal 16
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud psal 15 perawat berkewajiban untuk:
1.      Menghormati hak pasien;
2.      Merujuk kasus yg tidak tepat ditangani;
3.      Menyimpan rahasia sesuai dg peraturan; perundangan yg berlaku;
4.      Memberikan informasi;
5.      Meminta persetujuan tindakan yg akan dilakukan;
6.      Melakukan catatan perawatan dengan baik


Pasal 17
Perawat dalam melakukan praktek harus sesuai dg kewenangan yang diberikan, berdasarkan pendidikan dan pengalamanserta dalam memberikan pelayanan berkewajiban mematuhi standar praktek


Pasal 18
Perawat dalam menjalankan praktek harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat

Pasal 19
Perawat dalam menjalankan praktik keperawatan harus senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik diselenggarakan oleh pemerintah maupun organisasi profesi

Pasal 20
(1)   Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang/pasien, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15
(2)   Pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa

Pasal 21
(1)   Perawat yang menjalankan praktik perorangan harus mencantumkan SIPP diruang prakteknya
(2)   Perawat yang menjalankan praktek perorangan tidak diperbolehkan memasang papan praktek

Pasal 22
(1)   Perawat yang memiliki SIPP dapat melakukan asuhan keperawatan dalam bentuk kunjungan rumah
(2)   Perwat dalam melakukan asuhan keperawatan dalam bentuk kunjungan rumah harus membawa perlengkapan perawatan sesuai kebutuhan

Pasal 23
(1)   Perawat dalam menjalankan praktik perorangan sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan:
a.       Memiliki tempat praktik yg memenuhi syarat kesehatan;
b.      Memiliki perlengkapan untuk tindakan asuhan  
c.       Keperawatan maupun kunjungan rumah;
d.      Memiliki perlengkapan administrasi yg meliputi buku catatan kunjungan, formulir catatan tindakan asuhan keperawatan, serta formulir rujukan
(2)   Persyaratan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan standar perlengkapan asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi

Type Of Etic Problems
Two broad types of problems :
·         Decision-focused problems – What should I do ?  Menghadapi “ethical dilemma” – menentukan pilihan antara dua sistem nilai / principles; salah satu harus “dikorbankan”; dilatih melalui peningkatan “decision-making skills”, khususnya “ethical decision”.
·         Action-focused problems – What can I do ?          Ump. pd bentuk “moral distress” yg dialami perawat dimana ia tahu apa yg harus dilakukan a.t. o.k. kebijakan institusi atau situasi / kondisi yg tidak memungkinkan.


Etik Dasar Bagi Praktek Keperawatan Mandiri :
n  Do no harm to the patient
n  Obtain informed consent from the patient or the proxy
n  Respect human life & bodily integrity
n  Tell the truth
n  Maintain confidentiality, especially concerning harmful fact & information
n  Respect the faith of the patient
n  Do not use patients in research projects without their consent
n  Allow patients to die if life-prolonging therapy is ineffective or imposes an excessive burden
n  Offer health care because people are in need, not because they can pay for it

Pendekatan Perilaku Etis Profesional :
PENDEKATAN PRINSIP:
1.      Sebaiknya mengarah langsung untuk bertindak sbg penghargaan thd kapasitas otonomi setiap orang
2.      Menghindari berbuat suatu kesalahan
3.      Bersedia dg murah hati memberikan sesuatu yg bermanfaat dg sgala konsekuensinya
4.      Keadilan; menjelaskan ttg manfaat, resiko yg dihadapi

PENDEKATAN BERDASAR ASUHAN
1.      Berpusat pada hubungan dlm asuhan
2.      Meningkatkan penghormatan/ penghargaan martabat klien sbg mns
3.      Mau mendengarkan & mengolah saran dari orang lain sbg tgjwb profesional
4.      Mengingat kembali arti tgjwb moral yg meliputi kebajikan spt: kebaikan, kepedulian, empati, pern kasih sayang & menerima kenyataan


Komentar

Postingan Populer