ASPEK ETIK & LEGAL DALAM PRAKTEK KEPERAWATAN MANDIRI (BERDASAR KEPMENKES 1239 TH 2001)
ASPEK ETIK & LEGAL DALAM PRAKTEK
KEPERAWATAN MANDIRI
(BERDASAR KEPMENKES 1239 TH 2001)
Apa Praktek Keperawatan
Mandiri?
Adl Praktek
profesional yg didasari oleh landasan ilmu atau teori yg kokoh & dg
menggunakan pendekatan ilmiah dlm penyelesaian msl & dilakukan oleh
seseorang yg mempunyai keahlian & kewenangan ttt dlm melakukan asuhan
keperawatan, dilakukan scr mandiri, & menggunakan kode etik & ketentuan
peruandangan sbg landasan melakukan praktek
Hakekat Praktek Keperawatan Mandiri :
n Praktek Kep. Mandiri merup Praktek Kep
Profesional yg mengikuti kaedah praktek kep profesional (otoritas,
akontabilitas, pengambilan keputusan mandiri, kolaborasi, advokasi &
memfasilitasi sumber potensi klien)
n Pelayanan profesional thd masyarakat memerlukan
integritas, komitmen, moral & tg jwb etik
Bentuk Ato Model Keperawatan
mandiri :
1. Praktek Keperawatan Kesehatan di rumah (Home
Health care)
2. Praktek Keperawatan yg dilakukan scr
berkelompok
3. Praktek Keperawatan yg dilakukan scr
individu/perorangan
Lingkup Praktek Keperawatan Mandiri :
1. Mengacu pada standar Asuhan
Keperawatan:(melakukan pengkajian, merumuskan diagnosa, menyususn rencana,
melaksanakan tindakan, mendkumentasikan hasil pelaksanaan tindakan)
2. Terkait dg sifat intervensi yg mencakup:
melakukan observasi, memberikan pendidikan/penyul kes, melakukan konseling,
melakukan tindakan/terapi kep, melakukan tindakan /terapi medik yg dilimpahkan
kpd profesi kep.
Etik Moral Dlm Perawatan Mandiri
·
Membedakan apa yg baik dg yg buruk
- nilai benar dan salah – yg layak dan tidak layak
·
Hak dan kewajiban moral (akhlak) – nilai yg berhubungan dg akhlak.
Etik & moral merup. Sumber dlm merumuskan
standar& prinsip prinsip yg menjadi penuntun dlm berperilaku serta membuat
keputusan untuk melindungi hak hak klien
Nilai Profesifeional Praktek
Keperawatan Mandiri :
1. Nilai Intelektual
2. Nilai komitmen moral
3. Otonomi, kendali & tg gugat
Komponen Nilai Intelektual :
1. Kelompok ilmu penget body of knowledge
yg melandasi praktek,
2. pendidikan spesialisasiuntuk meneruskan
kelompok ilmupenget,
3. Menggunakan penget dlm bererfikir kritis &
kreatif
Nilai Komitmen Moral :
n Beneficience: slalu mengupayakan tiap keputusan
dibuat berdasar keinginan untuk melakukan yg terbaik & tak merugikan klien
n Adil: tak deskriminatif
n Fidelity: berperilaku caring, selalu berusaha
menepati janji, memberikan harapan yg memadai, memperhatikan kebutuhan klien
Nilai Otonomi Kendali Dan
Tanggung Gugat :
n Otonomi berarti kebebasan & kewenangan
melakukan tindakan scr mandiri, otonomi melibatkan kemandirian diri ; kesediaan
mengambil resiko
n Kendali mempunyai implikasi pengaturan atau
pengarahan thd sesuatu atau seseorang (mengendalikan praktek:peran fungsi &
tg jwb)
n Tanggung gugat; thd tindakan (bertg jwb thd
kulitas pelayanan yg diberikan
Implikasi Hukum Terkait Dengan
Praktek Keperawatan Mandiri :
1. UU No. 23 th 1992 : Ps 53 ayat (2), psl 54 ayat
(1,2), Psl 55 ayat (1)
2. PP No 32 th 1996: psl 22 ayat (1), psl 23
ayat(1),
3. Kepmenkes 1239 th 2001: Bab II Pelaporan &
registrasi (ps 2 s.d 7), Bab III perizinan (psl 8 s.d. 14), Bab IV psl 15 s.d
psl 23
4. UU No. 8 th 1999
BAB IV Praktek Keperawatan (pasal
15)
Perawat dalam melaksanakan
praktik berwenang untuk:
(1)
Melaksanakan
asuhan keperawatan yg meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan,
perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan
(2)
Tindakan
keperawatan sbgmn dimaksud ayat (1) meliputi: terapi keperawatan, observasi
keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan
(3)
Tindakan
medik sesuai permintaan tertulis dari dokter
Perawat hrs melaporakan & diregistrasi Mendapatkan SIP
BAB III Perizinan
·
Psl
8:Perawat dpt melaksankan praktik
keperwatan pada saran pelayanan kesehtan, praktik perorangan dan/tau
berkelompok
·
Perwat yg
melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan hrs memiliki
SIK
·
Perawat yg
praktik perorangan/berkelompok hrs memiliki SIPP
Pasal 16
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud psal 15 perawat
berkewajiban untuk:
1.
Menghormati
hak pasien;
2.
Merujuk
kasus yg tidak tepat ditangani;
3.
Menyimpan
rahasia sesuai dg peraturan; perundangan yg berlaku;
4.
Memberikan
informasi;
5.
Meminta
persetujuan tindakan yg akan dilakukan;
6.
Melakukan
catatan perawatan dengan baik
Pasal 17
Perawat dalam melakukan praktek harus sesuai dg kewenangan yang
diberikan, berdasarkan pendidikan dan pengalamanserta dalam memberikan
pelayanan berkewajiban mematuhi standar praktek
Pasal 18
Perawat dalam menjalankan praktek harus membantu program pemerintah
dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
Pasal 19
Perawat dalam menjalankan praktik keperawatan harus senantiasa
meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang
tugasnya, baik diselenggarakan oleh pemerintah maupun organisasi profesi
Pasal 20
(1) Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa
seseorang/pasien, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar
kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15
(2) Pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa
Pasal 21
(1) Perawat yang menjalankan praktik perorangan
harus mencantumkan SIPP diruang prakteknya
(2) Perawat yang menjalankan praktek perorangan
tidak diperbolehkan memasang papan praktek
Pasal 22
(1) Perawat yang memiliki SIPP dapat melakukan
asuhan keperawatan dalam bentuk kunjungan rumah
(2) Perwat dalam melakukan asuhan keperawatan dalam
bentuk kunjungan rumah harus membawa perlengkapan perawatan sesuai kebutuhan
Pasal 23
(1)
Perawat dalam menjalankan praktik perorangan sekurang-kurangnya memenuhi
persyaratan:
a.
Memiliki tempat praktik yg memenuhi syarat kesehatan;
b.
Memiliki perlengkapan untuk tindakan asuhan
c.
Keperawatan maupun kunjungan rumah;
d.
Memiliki perlengkapan administrasi yg meliputi buku catatan kunjungan,
formulir catatan tindakan asuhan keperawatan, serta formulir rujukan
(2)
Persyaratan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai
dengan standar perlengkapan asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi
profesi
Type Of Etic Problems
Two broad types of problems :
·
Decision-focused problems – What should I
do ? Menghadapi “ethical dilemma” –
menentukan pilihan antara dua sistem nilai / principles; salah satu harus
“dikorbankan”; dilatih melalui peningkatan “decision-making skills”, khususnya
“ethical decision”.
·
Action-focused problems – What can I do
? Ump. pd bentuk “moral
distress” yg dialami perawat dimana ia tahu apa yg harus dilakukan a.t. o.k.
kebijakan institusi atau situasi / kondisi yg tidak memungkinkan.
Etik Dasar Bagi Praktek Keperawatan
Mandiri :
n Do no harm to the patient
n Obtain informed consent from the patient or the
proxy
n Respect human life & bodily integrity
n Tell the truth
n Maintain confidentiality, especially concerning
harmful fact & information
n Respect the faith of the patient
n Do not use patients in research projects
without their consent
n Allow patients to die if life-prolonging
therapy is ineffective or imposes an excessive burden
n Offer health care because people are in need,
not because they can pay for it
Pendekatan Perilaku Etis
Profesional :
|
PENDEKATAN PRINSIP:
1. Sebaiknya mengarah langsung untuk bertindak
sbg penghargaan thd kapasitas otonomi setiap orang
2. Menghindari berbuat suatu kesalahan
3. Bersedia dg murah hati memberikan sesuatu yg
bermanfaat dg sgala konsekuensinya
4. Keadilan; menjelaskan ttg manfaat, resiko yg
dihadapi
|
PENDEKATAN BERDASAR ASUHAN
1. Berpusat pada hubungan dlm asuhan
2. Meningkatkan penghormatan/ penghargaan
martabat klien sbg mns
3. Mau mendengarkan & mengolah saran dari
orang lain sbg tgjwb profesional
4. Mengingat kembali arti tgjwb moral yg
meliputi kebajikan spt: kebaikan, kepedulian, empati, pern kasih sayang &
menerima kenyataan
|
Komentar
Posting Komentar